Fiqh al-Awlawiyyat: Tidak Semua Hal Sama Penting

by -1334 Views

Setelah memahami fakta, mendiagnosis masalah, melihatnya dari berbagai perspektif, dan menghindari jebakan berpikir biner, kita sampai pada pertanyaan yang lebih sulit: dari begitu banyak persoalan publik, mana yang harus didahulukan?

Pertanyaan ini merupakan inti dari policy prioritization. Pemerintah, parlemen, dan organisasi politik selalu berhadapan dengan sumber daya yang terbatas sementara persoalan masyarakat tidak pernah terbatas. 

Kemiskinan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, lingkungan, ketenagakerjaan, keamanan, dan berbagai persoalan sosial lainnya sama-sama memiliki alasan untuk diperhatikan. Namun, tidak semuanya dapat ditempatkan pada urutan pertama secara bersamaan.

Disinilah analisis kebijakan publik bertemu dengan fiqh al-awlawiyyat (فقه الأولويات). Analisis kebijakan membantu kita menentukan persoalan dan pilihan kebijakan berdasarkan bukti, dampak, kapasitas, biaya, serta konsekuensinya. Fiqh al-awlawiyyat memberikan disiplin normatif agar berbagai persoalan tidak diperlakukan seolah-olah memiliki bobot yang sama. 

Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa persoalan prioritas berkaitan dengan bagaimana mengembalikan keseimbangan timbangan dalam menilai berbagai perkara: mana yang harus didahulukan, mana yang dapat ditunda, dan bagaimana setiap perkara ditempatkan sesuai tingkat kepentingannya.

Dengan demikian, prioritas bukan sekadar persoalan manajemen waktu. Dalam kebijakan publik, prioritas adalah keputusan tentang masalah publik mana yang memperoleh perhatian politik, sumber daya negara, dan intervensi kebijakan terlebih dahulu.

Dari Banyak Masalah Menuju Agenda Kebijakan

Tidak setiap masalah sosial otomatis menjadi masalah kebijakan publik. Masyarakat dapat menghadapi ratusan persoalan pada saat yang sama, tetapi kapasitas pemerintah untuk meresponsnya selalu terbatas.

John W. Kingdon dalam Agendas, Alternatives, and Public Policies menunjukkan bahwa perhatian kebijakan terbentuk melalui proses agenda setting. Berbagai masalah bersaing untuk memperoleh perhatian pemerintah dan pengambil keputusan. Indikator, peristiwa, tekanan publik, perubahan politik, serta tersedianya alternatif kebijakan dapat memengaruhi apakah sebuah masalah masuk ke dalam agenda.

Karena itu, organisasi politik tidak seharusnya langsung bertanya, “Apa sikap kita terhadap isu ini?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Apakah isu ini memang layak menjadi prioritas kebijakan?

Sebuah isu yang ramai di media belum tentu merupakan masalah publik yang paling besar. Sebaliknya, persoalan yang tidak viral dapat memiliki dampak jauh lebih luas terhadap kehidupan masyarakat. Jika perhatian politik hanya mengikuti intensitas pemberitaan, maka agenda kebijakan mudah dikendalikan oleh kebisingan.

Disinilah prinsip fiqh al-awlawiyyat memberikan koreksi penting: popularitas masalah tidak identik dengan prioritas masalah.

Penting Tidak Sama dengan Mendesak

Salah satu kesalahan dalam penentuan agenda adalah menyamakan urgent dengan important. Sesuatu dapat sangat mendesak tetapi tidak terlalu menentukan dalam jangka panjang. Sebaliknya, persoalan yang sangat penting sering kali tidak menghasilkan tekanan langsung sehingga mudah ditunda.

Drucker mengingatkan bahwa tekanan sehari-hari cenderung mengutamakan krisis daripada peluang, sesuatu yang segera terlihat daripada sesuatu yang secara substantif penting, serta persoalan hari ini daripada kebutuhan masa depan.

Dalam kebijakan publik, pembedaan ini sangat penting. Pemerintah memang harus merespons keadaan darurat. Namun, pemerintah juga harus menyediakan perhatian dan sumber daya untuk persoalan struktural yang jika dibiarkan akan menghasilkan masalah lebih besar.

Karena itu, prioritas kebijakan tidak cukup ditentukan oleh pertanyaan, “Mana yang paling mendesak?” tetapi juga “Mana yang paling penting bagi kepentingan publik?”

Apa yang Menentukan Prioritas?

Prioritas kebijakan memerlukan kriteria. Tanpa kriteria, prioritas mudah berubah menjadi preferensi politik atau intuisi pengambil keputusan.

Beberapa pertanyaan dapat digunakan untuk menguji sebuah persoalan.

Pertama, seberapa besar masalah tersebut? Berapa banyak masyarakat yang terdampak dan seberapa serius dampaknya?

Kedua, siapa yang terdampak? Masalah yang mengenai kelompok rentan dapat memiliki bobot kebijakan yang berbeda dibanding persoalan yang dampaknya relatif terbatas.

Ketiga, seberapa mendesak persoalan tersebut? Apakah penundaan akan memperbesar kerugian atau mempersempit pilihan kebijakan?

Keempat, seberapa besar kemampuan pemerintah untuk melakukan intervensi? Tidak semua masalah yang besar dapat segera diselesaikan melalui kebijakan pemerintah.

Kelima, berapa biaya yang diperlukan dan dari mana sumber dayanya? Kebijakan publik selalu beroperasi dalam kondisi kelangkaan.

Keenam, apa dampak jangka panjangnya? Kebijakan yang memberikan keuntungan segera tetapi menciptakan masalah lebih besar di masa depan perlu dipertimbangkan kembali.

Ketujuh, seberapa besar nilai kemaslahatan publik yang dapat dihasilkan? Di sinilah fiqh al-awlawiyyat memberikan dimensi normatif yang tidak boleh hilang dari analisis.

Dengan kriteria tersebut, organisasi politik tidak sekadar menyatakan bahwa sebuah persoalan “penting”, tetapi mampu menjelaskan mengapa persoalan itu lebih layak diprioritaskan dibanding persoalan lain.

Prioritas Berarti Memilih

Dalam dunia kebijakan publik, tidak memilih juga merupakan pilihan. Anggaran yang diberikan kepada satu sektor berarti terdapat sumber daya yang tidak dapat digunakan pada sektor lain. Waktu parlemen yang digunakan untuk membahas satu persoalan berarti ada persoalan lain yang harus menunggu. Kapasitas birokrasi yang diarahkan kepada satu program berarti kapasitas tersebut tidak tersedia dalam jumlah yang sama untuk program lainnya.

Richard Rumelt menyebut strategi sebagai anak dari kelangkaan. Karena sumber daya terbatas, strategi selalu mengharuskan pilihan. Organisasi yang ingin melakukan semuanya pada akhirnya berisiko tidak melakukan sesuatu dengan cukup baik.

Karena itu, prioritas harus diterjemahkan ke dalam alokasi sumber daya. Jika kesehatan disebut sebagai prioritas, misalnya, maka prioritas tersebut harus tercermin dalam anggaran, kapasitas tenaga kesehatan, infrastruktur, program, indikator kinerja, dan perhatian politik. Jika semua sumber daya tetap tersebar secara merata hanya karena setiap persoalan dianggap penting, maka organisasi sebenarnya belum membuat prioritas.

Prioritas yang tidak mengubah keputusan anggaran dan kapasitas implementasi hanyalah retorika.

Maslahat Publik sebagai Orientasi

Dalam fiqh al-awlawiyyat, pertimbangan prioritas tidak berhenti pada kepentingan individu. Al-Qaradawi menekankan pentingnya melihat keluasan manfaat, keberlanjutan dampak, dan kemaslahatan yang lebih luas.

Prinsip ini relevan dalam kebijakan publik. Ketika pemerintah memilih antara beberapa alternatif, pertanyaannya bukan hanya siapa yang memperoleh manfaat, tetapi juga seberapa luas manfaat tersebut, berapa lama manfaat itu bertahan, siapa yang menanggung bebannya, dan apakah kelompok yang paling rentan terlindungi.

Dengan demikian, fiqh al-awlawiyyat tidak menggantikan analisis kebijakan. Ia memperkaya orientasinya. Data membantu kita mengetahui besarnya masalah; analisis membantu memahami penyebab dan pilihan intervensi; sementara pertimbangan maslahat membantu memastikan bahwa keputusan tidak kehilangan orientasi pada kepentingan publik.

Keberanian Mengatakan “Tidak”

Bagian paling sulit dari prioritas bukan menentukan apa yang akan dikerjakan, tetapi menentukan apa yang tidak akan menjadi prioritas.

Drucker menyebutnya posteriorities: keputusan untuk tidak mengerjakan sesuatu agar energi dapat dikonsentrasikan pada hal yang lebih penting. Rumelt juga menekankan bahwa strategi yang baik membutuhkan keberanian untuk mengatakan tidak kepada berbagai kepentingan yang tidak menjadi bagian dari fokus utama.

Dalam organisasi politik, keberanian ini sangat penting. Tidak setiap isu harus memperoleh pernyataan resmi. Tidak setiap kritik harus menjadi agenda utama. Tidak setiap program harus dipertahankan hanya karena pernah dijalankan. Dan tidak setiap tuntutan harus dijawab dengan kebijakan baru.

Mengatakan “tidak” bukan berarti mengabaikan masyarakat. Justru sebaliknya, kemampuan menetapkan batas menunjukkan bahwa organisasi memahami keterbatasan sumber daya dan bersedia mempertanggungjawabkan pilihannya.

Pada akhirnya, fiqh al-awlawiyyat mengajarkan bahwa tidak semua masalah memiliki bobot yang sama, tidak semua kebutuhan dapat dikerjakan sekaligus, dan tidak semua isu layak memperoleh energi yang sama.

Bagi organisasi politik yang ingin berperan dalam kebijakan publik, kemampuan menentukan prioritas merupakan bagian dari kualitas berpikir. Sebelum mengambil posisi, kita perlu bertanya: masalah mana yang paling penting, siapa yang paling terdampak, apa yang dapat dilakukan, apa konsekuensinya, dan mengapa persoalan ini harus didahulukan daripada yang lain?

Disinilah analisis kebijakan berubah menjadi keputusan strategis. Kita tidak lagi sekadar bertanya apakah sebuah kebijakan baik atau buruk, tetapi mulai memahami bahwa pilihan kebijakan selalu merupakan pilihan tentang apa yang didahulukan, apa yang ditunda, dan apa yang harus dikorbankan.

Dan karena setiap pilihan membawa konsekuensi, bab berikutnya akan membawa kita kepada persoalan yang lebih sulit: bagaimana menimbang maslahat dan mudharat dari berbagai pilihan tersebut? (im)

Buku Rujukan yang Dipakai

  • Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Awlawiyyat: Dirasah Jadidah fi Dhaw’ al-Qur’an wa as-Sunnah (فقه الأولويات: دراسة جديدة في ضوء القرآن والسنة). Kairo: Maktabah Wahbah.
  • Drucker, Peter F. The Effective Executive: The Definitive Guide to Getting the Right Things Done. New York: HarperBusiness, 2006.
  • Kingdon, John W. Agendas, Alternatives, and Public Policies. Boston: Little, Brown and Company, 1984.
  • Rumelt, Richard P. Good Strategy/Bad Strategy: The Difference and Why It Matters. New York: Crown Business, 2011.
  • Al-Banna, Hasan. Majmu’at Rasa’il al-Imam asy-Syahid Hasan al-Banna (مجموعة رسائل الإمام الشهيد حسن البنا), khususnya Risalat at-Ta’alim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.