Ats-Tsābitāt wal-Mutaghayyirāt: Apa yang Harus Tetap dan Apa yang Boleh Berubah

by -1243 Views

Salah satu persoalan paling mendasar dalam harakah dan siyasah adalah ketidakmampuan membedakan antara sesuatu yang harus tetap dan sesuatu yang boleh berubah. Akibatnya, sebuah gerakan dapat terjebak dalam dua ekstrem: terlalu kaku (jumud) sehingga tidak mampu membaca perubahan zaman, atau terlalu lentur hingga kehilangan identitas dan prinsip.

Konsep ats-tsābitāt wal-mutaghayyirāt memberikan kerangka untuk menghindari kedua ekstrem tersebut. Ats-tsābitāt adalah hal-hal yang tetap, terutama prinsip dasar akidah, nilai, dan batas moral yang tidak boleh dikorbankan. Sementara al-mutaghayyirāt adalah wilayah yang dapat berubah sesuai konteks, seperti kebijakan, strategi, taktik, metode, komunikasi, dan bentuk kerja sama.

Yusuf al-Qaradawi dalam As-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Dhau’ Nushush asy-Syari’ah wa Maqashidiha menekankan pentingnya membedakan antara tujuan dan sarana. Tujuan-tujuan besar memiliki sifat tetap, sementara sarana dapat berubah mengikuti perkembangan zaman dan tempat. Karena itu, mempertahankan tujuan tidak berarti harus mempertahankan semua cara yang pernah digunakan untuk mencapainya.

Salah al-Sawi dalam Ats-Tsawabit wal-Mutaghayyirat fi al-‘Amal al-Islami juga menjelaskan bahwa ketentuan yang bersifat pasti merupakan bagian dari tsawabit, sedangkan wilayah ijtihad memberikan ruang bagi perubahan sesuai keadaan.

Dari Akidah hingga Teknik

Untuk memahami konsep ini secara praktis, kita dapat menyusun hierarki: Akidah → Nilai → Prinsip → Maqāshid → Kebijakan → Strategi → Taktik → Teknik.

Akidah berada pada tingkat paling fundamental. Ia menjadi fondasi keyakinan dan tidak boleh diperlakukan sebagai objek kompromi politik.

Nilai menerjemahkan keyakinan ke dalam orientasi moral, seperti keadilan, kejujuran, amanah, rahmah, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Prinsip kemudian memberikan batas tentang bagaimana nilai tersebut dijalankan.

Maqāshid memberikan orientasi tujuan. Dalam perspektif syariah, perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan atau kehormatan, dan harta menjadi bagian penting dalam melihat kemaslahatan. Namun penerapannya membutuhkan pembacaan terhadap kondisi nyata.

Setelah itu kita memasuki wilayah yang semakin operasional. Kebijakan dapat berubah sesuai persoalan dan sumber daya. Strategi dapat berubah ketika peta politik berubah. Taktik bahkan dapat berubah dari hari ke hari. Teknik dan metode memiliki ruang inovasi yang paling luas.

Dengan demikian, semakin ke bawah dalam hierarki, semakin besar ruang perubahan dan adaptasi.

Jangan Mensakralkan Cara

Disinilah sering terjadi kesalahan dalam gerakan.

Sebuah metode yang pernah berhasil pada masa lalu dapat diperlakukan seolah-olah merupakan bagian dari prinsip agama. Struktur organisasi, jargon, strategi komunikasi, bahkan bentuk koalisi tertentu dianggap tidak boleh berubah hanya karena telah lama digunakan.

Padahal keberhasilan sebuah metode selalu bergantung pada konteks.

Jennifer Lees-Marshment dalam Political Management: The Dance of Government and Politics menekankan bahwa strategi bukan seperangkat aturan yang dibuat sekali lalu tidak boleh berubah. Strategi merupakan proses berpikir yang membutuhkan fleksibilitas agar organisasi dapat merespons perubahan dan memanfaatkan peluang.

Artinya, mempertahankan prinsip tidak identik dengan mempertahankan metode.

Strategi justru menjadi jembatan antara nilai dan kenyataan. Andrés Hatum dan Eugenio Marchiori dalam Organisational Politics Revisited: A Seven-Dimensional Model menjelaskan bahwa strategi menerjemahkan nilai, visi, dan misi organisasi ke dalam tindakan dan prioritas. Tanpa strategi, nilai dapat berhenti sebagai retorika.

Kader perlu berani mengubah strategi ketika strategi tersebut tidak lagi efektif, tanpa merasa sedang mengubah prinsip.

Jangan Mengorbankan Prinsip Demi Taktik

Kesalahan sebaliknya juga berbahaya. Karena terlalu berorientasi pada efektivitas, seseorang dapat menganggap semua hal boleh dinegosiasikan.

Dalam posisi ini mutaghayyirāt tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mengubah tsābitāt.

Kemenangan politik, jabatan, koalisi, popularitas, atau kepentingan elektoral tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan kejujuran, amanah, keadilan, dan prinsip moral.

Menerima korupsi demi kepentingan politik, menyebarkan fitnah untuk menjatuhkan lawan, atau mengorbankan kepentingan masyarakat demi keuntungan kelompok bukanlah fleksibilitas. Itu adalah penyimpangan prinsip.

Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa dalam urusan ibadah dan agama yang bersifat murni, prinsip dasarnya adalah mengikuti tuntunan. Adapun urusan dunia dan sarana kehidupan memiliki ruang luas bagi inovasi dan kreativitas. Pembedaan ini memberikan dasar penting bagi sikap politik yang sekaligus teguh dan adaptif.

Kaidah Emas: Prinsip Tetap, Cara Dapat Berubah

Dari sini kita dapat merumuskan kaidah utama: Jangan mengubah apa yang memang tsābit. Jangan pula membuat apa yang mutaghayyirāt menjadi seolah-olah tsābit.

Kaidah ini menjaga dua sisi sekaligus. Pertama, kita tidak kehilangan kompas karena perubahan politik. Kedua, kita tidak kehilangan relevansi karena menganggap semua cara lama harus dipertahankan.

F. Christopher Arterton dalam Strategy in Politics: Plotting Victory in a Democracy menekankan pentingnya membedakan strategi dari taktik, antara merancang dan bertindak. Pemisahan tersebut membuat seorang pemimpin tidak mudah mengorbankan tujuan jangka panjang hanya karena tekanan situasi jangka pendek.

Pada akhirnya, menjadi idealis yang taktis bukan berarti mencari alasan untuk berkompromi. Ia berarti memahami apa yang tidak boleh dikompromikan dan apa yang justru harus terus diperbarui.

Pegang akidahnya. Jaga nilainya. Tegakkan prinsipnya. Pahami maqāshid-nya. Tetapi jangan takut memperbarui kebijakan, strategi, taktik, metode, komunikasi, dan bentuk koalisi ketika realitas menuntut perubahan.

Idealisme menjaga arah. Taktik menyesuaikan langkah.

Di situlah ats-tsābitāt wal-mutaghayyirāt menjadi bukan sekadar konsep keislaman, tetapi juga disiplin berpikir politik. (im)

Buku Rujukan

  1. Al-Qaradawi, Yusuf. As-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Dhau’ Nushush asy-Syari’ah wa Maqashidiha. Cairo: Maktabah Wahbah.
  2. Al-Sawi, Salah. Ats-Tsawabit wal-Mutaghayyirat fi al-‘Amal al-Islami. San Jose: Sharia Academy of America.
  3. Arterton, F. Christopher. Strategy in Politics: Plotting Victory in a Democracy. New York: Longman.
  4. Hatum, Andrés & Marchiori, Eugenio. Organisational Politics Revisited: A Seven-Dimensional Model. Palgrave Macmillan.
  5. Lees-Marshment, Jennifer. Political Management: The Dance of Government and Politics. Routledge.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.